Tentang Kami

 GAMBARAN PELAYANAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI LAMPUNG

 

 Tugas Pokok dan Fungsi dan Struktur Organisasi

  1. Tugas

Dinas tenaga kerja, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagai urusan pemerintahan provinsi dibidang tenaga kerja, dan transmigrasi berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi;

  • Perumusan kebijaksanaan, pengaturan perencanaan dan penetapan standar/pedoman bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; 
  • Pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang katenagakerjaan, dan ketransmigrasian skala provinsi;
  • Perencanaan dan pembinaan tenaga kerja dan penyelenggaraan sistem informasi ketenagakerjaan skal provinsi;
  • Pembinaan dan penyelengaraan pelatihan kerja skala provinsi;
  • Pelaksanaan pelatihan dan pengukuran produktivitas skala provinsi;
  • Pengawasan pelaksanaan pendaftaran lembaga pelatihan kerja serta penerbitan rekomendasi magang  dalam dan luar negeri;
  • Pengawasan pelaksanaan sertifikat kompetensi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja sekala provinsi;
  • Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan perogram usaha  mandiri dan sektor informal serta program padat karya skala provinsi; 
  • Pembinaan dan penempatan tenaga kerja luar negri ;
  • Pembinaan hubungan  industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
  • Pengkajian dan perekayasaan bidang norma ketenagakerjaan, hygiene perusahaan, ergonomi, kesehatan dan keselamatan kerja yang bersifat strategis skala provinsi     
  • Pelayanan dan pelatihan serta pengembangan bidang norma ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja yang bersifat stragis skala provinsi;
  • Penyiapan pemukiman dan penempatan trasnsmigrsi skala provinsi;
  • Pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi;
  • Pengerahan dan fasilitas perpindahan trasmigrasi;
  • Pengendalian dan supervisi pelaksanaan pengarahan dan fasilitas perpindahan transmigrasi skala provinsi;
  • Pelayanaan administrasi.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.